Lima Insentif PBB-P2 2026 DKI Jakarta: Pembebasan 100% hingga Diskon Pembayaran, Ini Rinciannya!
Jakarta, InfoJakartaSatu — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemprov DKI menghadirkan lima bentuk insentif pajak daerah yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak di Jakarta, terutama di tengah kondisi perekonomian global yang masih menekan daya beli masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut insentif ini sebagai wujud keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada warga. Gambar ilustrasi "kawasan perumahan modern di Jakarta" - dibuat dengan AI. Info Jakarta Satu "Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepa...